Tahapan Menonaktifkan BPJS Karena Meninggal Di Kantor Cabang

Menonaktifkan BPJS Karena Meninggal

Tahapan Menonaktifkan BPJS Karena Meninggal Di Kantor Cabang

 

Menonaktifkan BPJS Karena Meninggal – Ada beberapa tahapan menonaktifkan BPJS kesehatan bila memang peserta yang bersangkutan meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Memang berdasarkan keputusan presiden menetapkan bahwa kepesertaan BPJS kesehatan hanya bisa dinonaktifkan bila peserta tersebut meninggal dunia.

Namun sebenarnya ada lagi kondisi di mana status kepesertaan BPJS kesehatan bisa nonaktif yaitu apabila tadinya terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan badan usaha kemudian sudah tidak bekerja lagi di badan usaha tersebut.

Biasanya status kepesertaan BPJS kesehatan menjadi nonaktif, supaya tagihan iuran tidak dibebankan lagi ke badan usaha.

Biasanya badan usaha akan mengirimkan surat khusus yang menerangkan bahwa peserta yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut dan kemudian petugas BPJS kesehatan akan menonaktifkan kepesertaan BPJS kesehatannya.

Meski di Indonesia ini terdapat banyak sekali pro dan kontra mengenai BPJS kesehatan, namun pada kenyataannya cukup banyak pula yang mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS kesehatan.

Salah satu alasan orang mendaftarkan diri ke BPJS kesehatan adalah karena apabila sakit dan berobat ke rumah sakit sudah tidak perlu lagi membayar biaya pengobatan.

Semua biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS kesehatan selama prosedurnya diikuti secara baik. Untuk bisa ditanggung BPJS perlu untuk datang ke klinik pertama yang didaftarkan pada saat pendaftaran terlebih dahulu.

Bila harus dirujuk maka harus ada rujukan dari klinik tersebut supaya bisa ditanggung biayanya oleh BPJS kesehatan. Jadi ada alur yang harus dijalani untuk bisa ditanggung BPJS kesehatan.

Lalu bagaimana bila peserta BPJS kesehatan meninggal? Yang perlu dilakukan adalah menonaktifkan kepesertaan BPJS kesehatannya supaya tidak muncul tagihan iurannya di kemudian hari.

Untuk tahapan menonaktifkan BPJS kesehatan yang pertama adalah dengan mendatangi kantor BPJS kesehatan dengan membawa semua persyaratan, karena sementara ini penonaktifan kepesertaan BPJS kesehatan tidak bisa dilakukan secara online.

Selain itu berkas persyaratan yang diperlukan harus dipersiapkan lebih dulu. Berkas yang harus dibawa adalah kartu penduduk, kartu keluarga, kartu peserta, dan surat keterangan kematian baik dari RT/RW maupun dari rumah sakit.

Setelah itu tinggal menunggu proses penonaktifan dari kepesertaan BPJS kesehatan yang akan diurus dan dikerjakan oleh pegawai BPJS kesehatan.

Menonaktifkan status kepesertaan BPJS kesehatan bagi peserta yang meninggal sangatlah penting, karena bila tidak dilakukan maka tagihan iurannya akan muncul terus.

Sementara apabila satu keluarga ada kepesertaan yang tidak membayar iuran hingga waktu tertentu maka kepesertaan BPJS kesehatan anggota keluarga yang lain juga tidak akan bisa digunakan.

Ini memang satu resiko yang besar bila salah satu anggota keluarga tidak membayar iuran. Maka dari itu kami sarankan untuk segera menonaktifkan kepesertaan peserta yang sudah meninggal di mana tahapan menonaktifkan BPJS kesehatan sebenarnya sangat mudah.

baca juga

Syarat Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan, Lengkapi Syarat Wajib Berikut

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *