Peserta BPJS Mandiri Meninggal Dunia, Berikut Prosedur Klaimnya
Peserta BPJS Mandiri Meninggal Dunia – Di Indonesia saat ini sudah cukup banyak orang yang menjadi peserta BPJS mandiri karena memang masyarakat Indonesia membutuhkan jaminan kesehatan.
Banyak orang yang mulai merasakan manfaatnya ada lembaga penjamin kesehatan milik negara yaitu BPJS Kesehatan, karena apabila menderita sakit dan membutuhkan pengobatan tidak lagi harus membayar biayanya.
Memang BPJS Kesehatan ini menanggung seluruh biaya rumah sakit jadi apabila menderita sakit tidak perlu lagi mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar biaya pengobatan.
Bahkan biaya untuk obat demi penyembuhan penyakit peserta BPJS Kesehatan pun sudah ditanggung dan dibayarkan sehingga sudah pasti banyak orang yang merasa terjamin bila mereka tiba-tiba jatuh sakit karena suatu hal.
Meski sudah banyak yang mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan namun masih ada saja masyarakat Indonesia yang menganggap sebelah mata lembaga BPJS Kesehatan ini.
Salah satu yang menjadi sorotan orang Indonesia yang menganggap sebelah mata lembaga BPJS ini adalah karena iuran yang dibayarkan tidak bisa dikembalikan atau tidak bisa dicairkan apabila tidak menderita sakit.
Memang masih ada persepsi yang kurang tepat mengenai lembaga BPJS Kesehatan ini karena pada dasarnya BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan.
Jadi pada dasarnya tujuan adanya lembaga BPJS Kesehatan ini tidak lain adalah memberikan pelayanan kesehatan yang merata kepada semua lapisan masyarakat Indonesia. Jadi iuran yang dibayarkan menggunakan metode subsidi silang antar peserta BPJS Kesehatan.
Jika seorang peserta BPJS Mandiri meninggal dunia, berikut adalah prosedur klaim yang harus dilakukan:
1.Pemberitahuan
Keluarga atau ahli waris harus memberitahukan kematian peserta BPJS Mandiri ke kantor BPJS Mandiri terdekat dalam waktu 30 hari setelah kematian terjadi.
2.Dokumen-dokumen yang diperlukan
Keluarga atau ahli waris harus menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk klaim, seperti surat kematian, kartu identitas, dan surat kuasa jika diperlukan.
3.Pengajuan klaim
Setelah dokumen-dokumen terkumpul, keluarga atau ahli waris harus mengajukan klaim ke kantor BPJS Mandiri terdekat. Pihak BPJS akan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan.
4.Verifikasi
Pihak BPJS Mandiri akan melakukan verifikasi atas klaim yang diajukan untuk memastikan bahwa klaim yang diajukan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
5.Pembayaran
Setelah klaim disetujui, pihak BPJS Mandiri akan membayar santunan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketika melakukan prosedur klaim, pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengajukan klaim dalam waktu yang ditentukan. Hal ini akan mempercepat proses klaim dan memastikan pembayaran santunan dapat diterima dengan cepat.
Lalu bagaimanakah nasib peserta BPJS mandiri yang meninggal?
BPJS sendiri tidak menyediakan jaminan atau santunan bagi peserta yang meninggal, namun seluruh biaya rumah sakit dari usaha pengobatan hingga pengantaran jenazah semua ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Memang BPJS Kesehatan tidak memberikan santunan untuk peserta yang meninggal, namun BPJS ketenagakerjaanlah yang menyediakannya.
Karena BPJS ketenagakerjaan memiliki sistem yang hampir sama dengan asuransi sehingga iuran yang sudah dibayarkan bisa ditarik kembali dan dicairkan.
Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal ada santunan senilai 24 juta yang terbagi menjadi 3 pos yaitu santunan meninggal, biaya pemakaman dan santunan berkala yang diberikan secara langsung yang bisa diklaim.
Prosedur klaimnya pun sebenarnya sangatlah mudah meskipun belum bisa dilakukan secara online. Untuk klaim santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan diperlukan beberapa persyaratan seperti kartu peserta, surat keterangan kematian baik dari RT/RW setempat maupun dari rumah sakit, bukti ahli waris dengan menunjukkan kartu keluarga, dan surat keterangan ahli waris dari kepala desa setempat.
Setelah semua persyaratan sudah dipenuhi, maka datanglah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim.
Untuk klaim jaminan kematian peserta BPJS mandiri tidak bisa dilakukan secara online sehingga harus mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan klaim.
semoga bermanfaat