SHARE : Gadai Sertifikat Bukan Nama Sendiri, Bisa Tidak Ya?
Artikel ini membahas tentang gadai sertifikat bukan nama sendiri. Bagi sebagian orang menggadaikan aset berharga berupa rumah atau tanah merupakan hal yang wajar.
Gadai sertifikat tanah menjadi salah satu alternatif untuk memperoleh dana tunai ketika membutuhkan dana secara cepat. Namun, banyak orang yang belum mengetahui risiko yang bisa terjadi jika sertifikat tersebut bukan atas nama sendiri. Apakah benar bisa melakukan gadai sertifikat bukan atas nama sendiri? Simak ulasan berikut ini.
Sebelum membahas lebih jauh tentang gadai sertifikat bukan atas nama sendiri, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu gadai sertifikat. Gadai sertifikat adalah salah satu cara untuk memperoleh dana tunai dengan menjaminkan sertifikat tanah atau bangunan pada pihak lain. Dalam proses ini, pihak yang meminjamkan uang akan memperoleh hak jaminan atas tanah atau bangunan tersebut dan pihak peminjam akan membayar bunga sebagai imbalan atas penggunaan dana tersebut.
Lalu, apakah sertifikat bukan atas nama sendiri bisa dijadikan jaminan dalam proses gadai sertifikat? Secara hukum, sertifikat tanah atau bangunan hanya dapat dijadikan jaminan jika atas nama pemilik yang sah dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi, apabila sertifikat tersebut tidak atas nama sendiri, maka tidak dapat dijadikan jaminan dalam proses gadai sertifikat.
Namun, ada beberapa pengecualian dalam kasus gadai sertifikat bukan atas nama sendiri. Salah satunya adalah jika sertifikat tersebut atas nama pihak yang berwenang atau diberi kuasa oleh pemilik yang sah untuk menjaminkannya. Dalam hal ini, pemilik sertifikat tersebut harus dapat membuktikan bahwa pihak yang menjaminkan sertifikat tersebut telah diberi kuasa oleh pemilik yang sah.
Sebab inilah banyak bank milik pemerintah maupun swasta berlomba-lomba memberikan fasilitas terbaik bagi nasabah yang ingin meminjam uang dengan sertifikat rumah atau tanah sebagai jaminannya.
Akan tetapi yang menjadi sumber permasalahan bagaimana menggadaikan sertifikat tetapi bukan atas namanya sendiri? Berikut ini sedikit ulasannya untuk anda.
Syarat peminjaman uang dengan menggadaikan sertifikat rumah atau tanah menurut peraturan harus menggunakan namanya sendiri. Tidak boleh atas nama orang lain. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat memunculkan perkara hukum.
Oleh sebab itu jika seseorang ingin meminjam uang dengan menggadaikan sertifikat sebaiknya menggunakan aset atas nama sendiri jangan gadai sertifikat bukan nama sendiri.
Solusi alternatif untuk proses pengajuan sertifikat yang bukan atas nama sendiri yaitu dengan cara melakukan balik nama untuk aset yang akan digadaikan.
Pengurusan balik nama sertifikat membutuhkan waktu dan biaya, namun hal tersebut perlu dilakukan segera. Saat ini terdapat beberapa bank yang membantu untuk mengurus nama sertifikat tersebut dengan catatan biaya ditanggung oleh peminjam yang akan langsung dipotong dari total pinjamannya.
Sertifikat yang sudah dibalik nama adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah ataupun tanah. SHM tersebut merupakan bukti kepemilikan yang kuat dan statusnya tidak memiliki batas waktu dan tidak membutuhkan perpanjangan.
SHM ini tentunya bisa menjadi jaminan yang digunakan untuk melakukan peminjaman perbankan atau pegadaian. Dalam kasus lain, menggadaikan sertifikat tetapi atas kepemilikan orang lain contohnya atas nama orang tua.
Hal ini dapat diselesaikan dengan proses salah satu orang tua masih hidup dan bersedia menandatangani perjanjian pinjaman sebagai penjamin.
Begitu pula jika sertifikat tersebut adalah harta warisan yang diberikan kepada seluruh anggota keluarga, maka semua anggota keluarga harus menandatangani perjanjian sebagai wujud atas kebersediaan sertifikat digadaikan sebagai jaminan.
Ketika suatu saat ada pihak yang merasa keberatan atas pengajuan pinjaman yang dilakukan dengan menjaminkan sertifikat rumah atau tanah milik orang tua, dan tidak bersedia menandatangani perjanjian tersebut, maka pengajuan tersebut tidak dapat diproses.
Begitu juga dengan kasus pengajuan dengan sertifikat atas nama orang tua yang telah meninggal, pengajuan tidak dapat diproses. Sertifikat harus dibalik nama terlebih dahulu dan kemudian melampirkan surat ahli waris.
Demikian sedikit pembahasan tentang gadai sertifikat bukan nama sendiri, kurang lebihnya semoga bermanfaat.
I coᥙld not refraіn from commenting. Veгy well written!
Greɑt article! That is the kind ᧐f information that аre suppօsed to
be shared across the web. Disgraⅽе on the search engines
for no longer positioning this submit higher!
Come on over and discuss witһ my website . Thank
yoս =)