Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang banyak manfaatnya. Selain untuk keperluan administrasi pajak, NPWP ini juga sering digunakan untuk administrasi lainnya seperti dalam hal mengajukan pinjaman perbankan maupun pinjaman online.
Apakah orang yang sudah membuat NPWP wajib bayar pajak? Tidak semua orang yang memiliki NPWP wajib membayar pajak. Hanya mereka yang memiliki jumlah penghasilan tertentu yang diwajibkan membayar pajak.
Didalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah menetapkan bahwa yang memiliki penghasilan dibawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak kena pajak (PTKP). Sementara untuk yang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan keatas wajib bayar pajak sebesar 5% atau Rp300.000 per tahun.
Namun untuk anda yang saat ini masuk dalam kategori tidak wajib pajak, bukan berarti anda tidak bisa membuat NPWP, karena semua warga negara Indonesia diperbolehkan untuk membuat NPWP. Meskipun tidak bayar pajak, anda bisa gunakan NPWP tersebut untuk keperluan lainnya seperti mengajukan pinjaman perbankan maupun pinjaman online.
Kali ini akan saya bagikan langkah-langkah membuat NPWP online gratis dan langsung jadi saat itu juga. Caranya bisa anda simak dibawah ini:
Cara Membuat NPWP Online
1) Pertama-tama silahkan anda buka browser anda dan kunjungi laman resmi pembuatan npwp di https://ereg.pajak.go.id/daftar lalu masukan alamat email anda dan isi kolom captcha yang tersedia. Terakhir pilih tombol “daftar”
Setelah itu, silahkan cek pesan masuk di email anda. Karena akan ada pesan verivikasi terkait pendaftaran akun anda. Jika anda tidak menemukan pesannya di pesan masuk, cek juga di folder spam. Jika sudah ada, silahkan klik “link verivikasi” seperti gambar dibawah ini:
2) Setelah anda klik link verivikasi, lanjutkan mengisi kolom yang tersedia dengan data anda. Seperti mengisi nama, nomor hp, password login dll. Jangan lupa isi juga kolom captcha nya. Setelah selesai, cek lagi email anda karena akan ada pesan masuk lagi berisi link aktivasi.
Di email aktivasi akun, silahkan anda klik “link aktivasi” untuk masuk ke laman pengisian data diri anda.
3) Setelah anda klik link aktivasi, anda akan dialihkan menuju halaman pengajuan pembuatan NPWP. Silahkan isi kolom yang tersedia dengan data diri anda seperti nama, bidang usaha/pekerjaan, jumlah penghasilan, upload KTP dll. Setelah semuanya diisi, tinggal klik “simpan”
Jika data yang anda isi sesuai dengan data di disdukcapil dan lolos validasi, maka akan ada pemberitahuan bahwa pengajuan pembuatan NPWP anda telah berhasil.
4) Setelah anda berhasil lolos validasi di pengisian data dirinya, silahkan anda pilih menu dashboard. Didalam halaman dashboard tersebut, akan ada 3 pilihan, yaitu:
- Edit formulir
- Kirim permohonan
- Minta token
Silahkan anda pilih dulu menu “minta token” lalu isi kolom captcha yang tersedia. Setelah itu akan ada email masuk berisikan kode token anda untuk aktivasi kartu npwp anda seperti gambar dibawah ini:
5) Setelah anda dapat email kode token, silahkan salin kode tokennya lalu anda kembali ke halaman dashboard dan pilih menu “kirim permohonan” Pastekan kode teoken tadi dikolom yang tersedia.
6) Setelah anda berhasil memasukan kode token, maka proses pembuatan npwp anda sudah selesai. Silahkan cek lagi email anda untuk mendapatkan pesan masuk berisikan kartu npwp anda seperti gambar dibawah ini:
Di baris paling bawah email ini, ada dokumen pdf yang berisikan kartu npwp anda. Silahkan anda unduh dokumen pdf nya dan anda bisa cetak atau print out dan laminating kartu npwp tersebut. Contoh kartu npwpnya seperti dibawah ini:
Itulah sharing kali ini tentang cara membuat NPWP online langsung jadi saat itu juga. Semoga bermanfaat…