Daftar Lengkap Pinjol Yang Dibatalkan Izin Resminya Di Tahun 2020-2021

 Sepanjang tahun 2021 ini banyak pinjol yang berganti status kelegalannya. Ada yang dibatalkan izin resminya oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK), ada yang sebelumnya baru berstatus “terdaftar” dan kini menjadi berstatus “berizin”, dan ada juga yang baru saja meresmikan perusahaannya menjadi terdaftar OJK.

Jika anda termasuk orang yang suka menggunakan jasa pinjaman online atau pinjol, tentunya hal ini akan sangat penting untuk anda ketahui agar nantinya anda tidak salah memilih platform pinjol dan anda bisa tahu mana pinjol yang diawasi OJK atau sudah dicabut keberizinannya.

Oleh sebab itu kali ini Bangnovan akan bagikan informasinya. Inilah daftar lengkap pinjaman online atau pinjol yang dicabut status keberizinannya atau dibatalkan izin resminya di sepanjang tahun 2020-2021 ini yang sumber informasinya langsung diambil dari laman resmi ojk.go.id.

Daftar Lengkap Pinjol Yang Dibatalkan Izin Resminya

Daftar Lengkap Pinjol Yang Dibatalkan Izin Resminya

4 Maret 2020

  • PT Pinjam Meminjam Global (Pinjam)
  • PT Nusantara Digital Techno (Plaza Pinjam)
  • PT Unikas Indonesia Pasifik (AdaKita)
Dikarenakan: –

23 Juni 2020

  • PT Syarfi Teknologi Finansial (Syarfi)
Dikarenakan: –

14 Juli 2020

  • PT Arthatech Internasional Manajemen (Kaching)
  • PT Bole Cicil Indonesia (Bocil)
Dikarenakan: –

14 Agustus 2020

  • PT Assetku Mitra Bangsa (Asset Kita)
Dikarenakan: –

21 Oktober 2020

  • PT Minitech Finance Indonesia (Saya Modalin)
  • PT Digital Quantum Tek (Tunas Saku)
Dikarenakan: –

24 November 2020

  • PT Investdana Fintek Nusantara (iKredo P2P)
Dikarenakan: –

11 Desember 2020

  • PT Danakoo Mitra Artha (DanaKadoo Syariah)
  • PT Glotech Prima Vista (Do it)
Dikarenakan: –

23 Desember 2020

  • PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia (Telefin)
Dikarenakan: –

29 Desember 2021

  • PT Seva Kreasi Digital (Dana Laut)
  • PT Asia Ocean Fintek (Tolongku)
Dikarenakan: –

28 Januari

  • PT Global Kapital Tech
Dikarenakan: –

13 April 2021

  • PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia (Pinjamkan)
Dikarenakan: –

19 April 2021

  • PT Maslahat Indonesia Mandiri (BiSalam)
Dikarenakan:

18 Mei 2021

  • PT Arga Berkah Sejahtera (ArgaPro)
  • PT Berkah Kelola Dana (kaspia)
  • PT Danon Digital Nusantara (Danon)
  • PT Mitra Pendanaan Mandiri (Mitra P2P Lending)
  • PT Amanah Karyananta Nusantara (Mopinjam)
  • PT Digilend Mobile Nusantara (Digilend)
  • PT Digital Yinshan Technology (Ladang Modal)
  • PT Finlink Technology Indonesia (Rupiah One)
Dikarenakan: penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar

3 Juni 2021

  • PT Kinerja Sukses Gemilang (KFund)
  • PT Pendanaan Gotong Royong (Pinjam Disini)
  • PT Newline Fintech Indonesia (Prospree Tree)
  • PT Dynamic Credit Asia (Goena)
  • PT Sinergi Mitra Finansial (Kredible)
  • PT Digital Bertahan Indonesia (Pasar Pinjam)
Dikarenakan: ketidakmampuan menyelesaikan komitmen peningkatan operasional.

17 Juni 2021

  • PT Mikro Kapital Indonesia (MKI)
  • PT Pasar Dana Teknologi (Dana Didik)
  • PT Teknologi Finansial Asia (PinBee)
  • PT Artha Simo Indonesia (Cankul)
Dikarenakan: belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
  • PT Empat Kali Indonesia (Empat Kali)
  • PT Indo Fintek Digital (Modal Usaha)
Dikarenakan: ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

13 Juli 2021

  • PT Dana Aguna Nusantara (Danamart)
dikarenakan: ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

30 Juli 2021

  • PT Perlu Fintech Indonesia (iTernak)
  • PT Digitron Solusi Indonesia (Asakita)
  • PT Jayindo Fintek Pratama (Solusi Kita)
Dikarenakan: ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

31 Agustus 2021

  • PT Satrio Jaya Persada (Tree+)
  • PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope)
  • PT PAM Finansial Teknologi (Kontanku)
  • PT Coco Digital Technology (Kotak Koin)
  • PT Evian Teknologi Indonesia (Optima)
Dikarenakan: ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

13 September 2021

  • PT Smart Karya Digital (Finanku)
  • PT Tujuh Mandiri Sejahtera (Vestia)
Dikarenakan: ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

15 September 2021

  • PT Berkah Finteck Syariah (Fintek Syariah)
  • PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku)
  • PT Serba Digital Teknologi (pinjamindo)
  • PT Solusi Bijak Indonesia (Saku Ceria)
  • PT Prima Fintech Indonesia (Teman Prima)
  • PT Oke Ptop Indonesia (OK! P2P)
  • PT BBX Digital Teknologi (BBX Fintech)
Dikarenakan: ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

11 Oktober 2021

  • PT Alfa Fintech Indonesia (Kredit Cepat)
Dikarenakan: ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Itulah daftar lengkap pinjaman online yang dibatalkan izin resmi terdaftarnya di OJK. Semoga dengan informasi kali ini anda jadi lebih tahu dalam memilih platform pinjaman online yang benar-benar aman. OJK selalu mengimbau kepada Masyarakat agar hanya menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
Semoga bermanfaat…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *